google

hidayah

  • hendrasihotang@yahoo.com
  • putrisusilo@yahoo.com
  • ziaulhaq-elhi.blogspot.com/

Senin, 18 Oktober 2010




BAB I
PENDAHULUAN

Latar belakang
Di zaman sekarang ini banyak telah kita lihat pergaulan secara bebas. Bercampurnya antara lawan jenis yang bukan muhrim dan perilaku terkadang berjumpa dengan teman maupun kaum muslimin jarang mengucapkan kata – kata salam. Pada hal mengucapkan salam menggumbarkan pahala. Dan banyak juga dari kalangan muda maupun yang sudah tua sering kita jumpai duduk – duduk dipinggir jalan. Pada hal, duduk dipinggir jalan itu bisa menimbulkan fitnahan dan mengganggu orang yang sedang berjalan.
Tujuan
Dalam tujuan makalah ini, untuk memperdalam wawasan yang kita belum mengetahui sejauh mana pandangan kita tentang suatu hadist. Karena itu makalah ini akan menjelaskan seluruh aspek mengenai tata pergaulan yang di syariatkan oleh islam.
Perumusan masalah
Dalam makalah ini akan membahas beberapa point – point penting, guna mengetahui:
• Bagaimana tata pergaulan yang di syariatkan oleh islam
• Apakah boleh duduk – duduk di pinggir jalan
• Bagaimana kita menyebarluaskan salam




BAB II
TATA PERGAULAN
Hadits



Artinya :
” Ibn Abbas berkata : saya mendapat Rasulullah SAW berkhotbah : “ janganlah seorang laki – laki dengan seorang perempuan berduaan, kecuali bersama mereka ada mahramnya. Dan jangan pula musafir ( berpergian ) seorang perempuan melainkan dengan disertai mahramnya” . seorang berdiri, lalu berkata : Ya Rasulullah, isteri saya keluar untuk berhaji, sementara saya telah mendaftarkan diri untuk berperang. Nabi bersabda : “ berangkatlkah bersama isterimu untuk melaksanakan haji”.
Dalam hadits diatas terdapat dua larangan, yaitu:
a. Berduaan antara seorang laki – laki dengan perempuan tanpa disertai dengan mahram.
b. Seorang perempuan berpergian ( musafir) tanpa mahram.
Larangan tersebut antara lain dimaksudkan sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan
jenis demi menghindari fitnah.dengan demikan, larangan tersebut sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma – norma hukum yang telah di tetapkan oleh agama dan yang telah di sepakati masyrakat. Oleh karena itu , larangan islam tidak semata – mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu untuk menyelamatkan peradaban manusia.
Adapun dengan wanita yang berpergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat. Diantara para ulama, ada yang mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai dengan mahram. ( pendapat An – Nawawi). Pendapat jumhur lain lagi, menurut mereka, larangan tersebut di tujukan bagi wanita yang masih muda, sedang bagi wanita yang sudah tua di perbolehkan.
Sesungguhnya, syariat mengharamkan laki – laki dan wanita berduan di dalam satu tempat tanpa mahram. Kedudukan hukum keharaman tersebut disepakati ulama tanpa diketahui adanya khilaf. Jika ada keperluan kedua insan berlainan jenis itu untuk bertemu maka diwajibkan mengikut sertakan mahram dari pihak wanita. Namun jika ada keperluan antara satu dengan lainnya sementara maharam tidak ada maka harus melalui tabir atau dinding penyekat. Hal ini sebagaiman yang di jelaskan oleh Al- qur’an pada surah al- Ahzab ayat 35:


Artinya:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan ) kepada mereka ( isteri - isteri Nabi ) maka mintalah dari belakang tabir.”
Larangan yang di tetapkan Allah terhadap hubungan tersebut memiliki hikmah yang besar terhadap kemaslahatan komunitas manusia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek , pembatasan hubungan bebas antara laki – laki dan wanita akan memberikan proteksi terhadap kesucian wanita dan kehiormatan keluarganya. Dalam jangka panjang, komunitas sosial yang tidak memiliki tatra nilai yang apresiatif terhadap wanita dan pergaulannya, sebagaimana yang di tetapkan syariat, tnetu akan mengakibatkan terjadinya demoralisasi dan kehancuran sistem hubungan manusia, yakni antara laki – laki dan wanita. Wanita pada komunitas yang demikian tidak lagi ditempatkan pada status yang dilindungi oleh sistem dan tara nilai sosial yang protektif melainkan akan terjerumus sebagai objek dan komoditas biologis laki – laki.


Larangan pergaulan bebas merupakan rahmat yang diberikan Allah bagi para wanita secara khusus dan manusia secara umum. Namun demikian setan dan para tentaranya tetap saja
menggoda hati manusia untuk meruntuhkan sistem protektif yang ditetapkan syariat tersebut. Hal ini sebagaimana yang kita lihat di lingkungan masyarakat kita saat ini. Fenomena demoralisasi yang muncul akibat pergaulan bebas sudah menjadi fakta yang tak terbantahkan.
Tanda – tanda kehancuran sosial yang di sebutkan di atas dapat di buktikan sebagai berikut. Pertama, sejak pendidikan usia dini, anak – anak telah diajarkan berbaur antara laki laki dan wanita. Hal itu terus berlangsung hingga tingkat perguruan tinggi, sehingga pergaulan laki –laki dan wanita tidak lagi lagi memiliki batas yang tegas dan jelas. Akhirnya, terjadilah interaksi yang tanpa kendali yang berujung pada seks bebas.
Berkenaan dengan larangan berpergian tanpa mahram, juga di pahami sebagai bagian dari tindakan protektif dan preventif terhadap kehormatan dan keselamatan wanita.
a. SOPAN SANTUN DAN DUDUK DIJALAN
Hadits :



Artinya: “
Dari Abu Said Al- Khuduri berkata ia : Nabi bersabda : “ Kamu semua harus menjauhi untuk duduk di pinggir jalan”. Mereka berkata: “ Mengapa tidak boleh, padahal itu tempat duduk – duduk kami untuk mengobrol .” Nabi bersabda : “ Jika kamu tidak mau, maka berilah hak – hak jalan .” Mereka bertanya: “ Apakah hak – hak jalan itu ya Rasulullah ?”
Nabi bersabda :
Artinya : “ Menjaga pandangan mata, tidak mengganggu orang, menjawab salam, berbuat ma’ruf dan mencegah yang mungkar. ”
Rasulullah melarang duduk – duduk di pinggir jalan, baik yang ada tempat duduk khusus seperti di bwah pohon, dikursi, maupun yang lainnya. Larangan tersebut menurut Al- San’ani adalah agar jangan timbul fitnah, misalnya melihat dengan syahwat yang akhirnya akan menimbulkan fitnah.
Sementara menurut Abdul Aziz Al- Khuly, bahwa di masa Rasul, dipinggir jalan adalahtempat yang biasa bagi para sahabat untuk duduk – duduk , istirahat, berdiskusi, baik yang berkaitan dengan keagamaan maupun keduniaan. Oleh sebab itulah mereka agak keberatan dengan larangan Rasul tersebut.
Rasulullah membolehkan duduk – duduk dipinggir jalan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menjaga pandangan
Menjaga pandangan mata merupakan keharusan bagi setiap mukmin (Al-nas,30). Bagi mereka yang duduk – duduk dipinggir jalan, merupakan yang sangat sulit dihindari. Oleh sebab itu, mereka yang senang duduk – duduk di pinggir jalan harus benar- benar pandangannya.
2. Tidak Menyakiti
Tidak boleh menyakiti orang –orang yang lewat dalam bentuk apapun, baik dengan lidah maupun dengan tangan. Dengan lidah misalnya melemparnya dengan batu – batu kecil atau benda apa saja yang menyebabkan orang yang lewat tersinggung. Sakit hati dan sebagainya.
3. Menjawab salam
Mengucapkan salam adalah sunat, sedangkan menjawabnya adalah wajib. Oleh sebab itu, janganlah kita membebani saudara – saudara kita yang lewat di jalan dengan suatu kewajiban. Bukankah mengucapkan dan menjawab salam merupakan bukti bahwa kita saling menghormati.

4. Amar ma’ruf nahi mungkar
Apabila kita melihat saudara kita di jalan membawa barang berat dan sangat kepayahan, maka tugas kita adalah menolong dan membantunya. Apabila ada pengendara yang membawa kendaraannya terlalu kencang (ngebut), anda wajib menegurnya agar tidak terjadi kecelakaan. Dan apabila anda melihat seorang pemuda yang mabuk, kewajiban anda mensehatinya.
Amar ma’ruf nahi mungkar harus di lakukan. Kalau tidak mampu, janganlah duduk – duduk di pinggir jalan.
b. Menyebarluaskan Salam




Artinya:
“Dari Abdullah bin Salam, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah : “ Hai manusia, sebarkanlah salam, hubungkan silaturrahim, beri makan ( orang tak mampu ), sholatlah pada malam hari ketika manusia sedang tidur, niscaya kamu masuk surge dengan sejahtera. “
Dari hadits diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Menyebarluaskan salam
Salam merupakan identitas seorang muslim. Dalam salam terkandung : 1. Mendo’akan keselamatan saudaranya. 2. Memohon rahmat untuk saudaranya. 3. Persaudaraan islam atas iman pada Allah.
Mengucapkan salam tidak harus terhadap orang yang di kenal saja, tapi juga terhadap orang yang belum di kenal “ alaman arrafta wa man lam ta’rif”. Kemudian disebutkan Nabi tata cara menyebutkan salam yaitu:
Orang yang berkendaraan kepada orang yang berjalan.
Orang yang berjalan kepada orang yang sedang duduk
Orang yang swedikit kepada orang yang banyak.
Orang muda kepada orang yang lebih tua.
Salam itu diatur Nabi mengucapkannya, yaitu :
Ketika akan masuk rumah
Ketika meninggalkan suatu tempat atau rumah
Dan haram mendahului orang kafir dengan salam:



Artinya:
“Jangan mendahului orang Yahudi dan Nasrani dengan salam.”
Apabila ahli kitab member salam duluan maka kita hanya menjawab “ Wa’alaikum”

Artinya :
“ Sunat memberi salam pada majlis dan bercampur antara muslim dan non muslim.”


Artinya:
“Rasul bejalan melalui majlis yang bercampur orang muslim, musrik, penyembah berhala dan Yahudi, dan Nabi pun memberi salam kepada mereka.”
Demikian seyogianya salam itu harus di sebarluaskan dan dengan menyebarluaskan salam akan menumbuhkan saling mencintai sesama muslim.
b. Menghubungkan Silaturrahim
Silaturrahim adalah menghubungkan kekeluargaan baik terdekat maupun sesame muslim
c. Memberi makan fakir miskin
Diantara tanda orang yang mendustakan agama ialah orang yang tidak peduli kepada orang muslim. Bagi mereka yang punya kelebihan, harus sadar bahwa dalam harta mereka terdapat harta orang lain yaitu hak fakir miskin.
d. Shalat pada malam hari ketika manusia sedang tidur.
Nabi Muhammad saw, meskipun ma’suni, terpelihara dari dosa – dosa, namun beliau senantiasa melaksanakan shalat lail, bahkan dalam salah satu riwayat disebutkan karena terlalu lamanya berdiri, sampai – sampai kakinya bengkak.
Tidak dapat disangkal bahwa menyebarkan salam adalah merupakan salah satu sunnat ( tradisi) islam yang mulia. Sebab, dalam salam terkandung pernyataan doa untuk keamanan yang merupakan kebutuhan manusia dan ciri yang mengunggulkannya dari binatang buas dan keinginannya hanyalah menuntut nafsu dan menerkam mangsanya. Salam adalah ikatan janji islami antara sesama untuk tidak saling mengganggu darah, kehormatan dan harta saudaranya dengan cara yang tidak benar.
Memberi salam antara sesama manusia juga mengandung pernyataan bahwa orang – orang jahat itu telah keluar dari apa yang telah digariskan oleh kaidah – kaidah islam serta apa yang menjadi hukum –hukumnya yang mulia, seperti tentang cinta, persaudaraan, kasih sayang, tolong menolong dan pentingnya melestarikan rasa aman diantara mereka dan selamat dari kejahatan sesame manusia.
Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda :



Artinya:
“Islam bagaimanakah yang lebih baik ? Rasulullah menjawab: memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan belum kamu kenal. ”
Selanjutnya Rasulullah saw bersabda tentang menyebarluaskan salam:


Artinya :
“ Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah bersabda : kamu tidak akan masuk syurga sebelum kamu beriman dan kamu tidak beriman sebelum kamu saling mencintai. Atau maukah kamu saya tunjukan kepada sesuatu yang jika kamu laukukan niscaya kamu saling mencintai? Sebarkanlah diantara kamu. ” (HR. Muslim)





BAB III
KESIMPULAN
Larangan berduan tanpa mahram sangat di larang keras oleh Allah swt. Karena bisa menimbulkan fitnahan. larangan tersebut sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma – norma hukum yang telah di tetapkan oleh agama dan yang telah di sepakati masyrakat. Oleh karena itu , larangan islam tidak semata – mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu untuk menyelamatkan peradaban manusia.
Adapun dengan wanita yang berpergian tanpa mahram, terjadi perbedaan pendapat. Diantara para ulama, ada yang mengatakan bahwa larangan tersebut bersifat mutlak. Dengan demikian, perjalanan apa saja, baik yang dekat maupun yang jauh, harus disertai dengan mahram. ( pendapat An – Nawawi). Pendapat jumhur lain lagi, menurut mereka, larangan tersebut di tujukan bagi wanita yang masih muda, sedang bagi wanita yang sudah tua di perbolehkan.
Rasulullah membolehkan duduk – duduk dipinggir jalan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menjaga pandangan
2. Tidak menyakiti
3. Menjawab salam
4. Amar Ma’ruf nahi mungkar
Salam merupakan identitas seorang muslim. Dalam salam terkandung :
1. Mendo’akan keselamatan saudaranya.
2. Memohon rahmat untuk saudaranya.
3. Persaudaraan islam atas iman pada Allah.
Mengucapkan salam tidak harus terhadap orang yang di kenal saja, tapi juga terhadap orang yang belum di kenal “ alaman arrafta wa man lam ta’rif”. Kemudian disebutkan Nabi tata cara menyebutkan salam yaitu:

Orang yang berkendaraan kepada orang yang berjalan.
Orang yang berjalan kepada orang yang sedang duduk
Orang yang swedikit kepada orang yang banyak.
Orang muda kepada orang yang lebih tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar