google

hidayah

  • hendrasihotang@yahoo.com
  • putrisusilo@yahoo.com
  • ziaulhaq-elhi.blogspot.com/

Senin, 07 Juni 2010

adab

Adab Duduk di Pinggir Jalan

Dari Abu Said Al-Khudry radhiallahu’anhu dari Nabi Salallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
"Jauhilah oleh kalian duduk-duduk di jalan".
Maka para Sahabat berkata:
"Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap".
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam berkata:
"Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan".
Sahabat bertanya:
"Apakah hak jalan itu?"
Beliau menjawab:
"Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintakan kebaikan dan mencegah kemungkaran."
Hadits di atas menjelaskan, sekaligus membenarkan waqi' (kenyataan) pahit yang melanda umat ini. Di mana mayoritas kaum muslimin sekarang banyak menghabiskan waktunya untuk nongkrong di tempat-tempat keramaian atau tepi jalan, sambil menikmati kemaksiatan dengan model dan corak yang bermacam-macam. Kalau kita tanya, mereka akan menjawab, "Hanya cuci mata, refresing, menikmati pemandangan" dan yang semisalnya.

Padahal sebelumnya, ketika kita ajak mereka untuk hadir di majlis ta'lim, mengaji agama, merekapun berasalan sibuk, capek, tidak punya waktu dan setumpuk alasan lain. Bahkan karena kebenciannya dengan ilmu agama, tidak jarang di antara mereka ada yang sengaja berasalan sakit, padahal tubuhnya sehat.

Ini adalah realita pahit yang menimpa kaum muslimin sekarang ini, khususnya muda-mudi kita. Sebagian mereka melupakan tujuan hidup yang sebenarnya, yaitu beribadah kepada Allah. Merekapun lupa, waktu adalah modal utama yang tak akan pernah kembali lagi jika sudah berlalu. Sedangkan kebahagiaan dan kecelakaan hamba di akhirat sangat bergantung kepada cara mengisi kehidupannya.

Apakah mereka tidak sadar, pekerjaan mengumbar hawa nafsu itu akan mengundang murka Allah Ta’ala dan semakin menjauhkan mereka dari hidayah serta petunjukNya ?

Tidakkah mereka renungi, kelak mereka akan di mintai pertanggung-jawaban tentang kesempurnaan nikmat (indra) yang mereka miliki ?

Alangkah bahagianya orang yang menghabis kan umurnya dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, orang yang menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan dan kesia-siaan.

pendidikan

A. Tanggung Jawab Pendidikan Islam
Sebelum memasuki siapa yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan lembaga pendidikan agama Islam. Lebih baik kita melihat pendapat para ahli dalam merumuskan penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara umumnya. Seorang ahli filsafat, antropologi, dan fenomenologi bernama langeveld mengatakan bahwa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan adalah :
1. Lembaga keluarga yang mempunyai wewenang yang bersifat kodrati
2. Lembaga Negara yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang.
Sebagai mana kita ketahui bahwa pendidikan merupakan ujung tombak majunya suatu negaranya. Ilustrasi bahwa lemahnya pendidikan yang mengakibatkan kebodohan, sedangkan kebodohan mengakibatkan kemiskinan. Tentu saja, kemiskinan yang ditanggung oleh bangsa dan Negara akan menyesengsarakan bangsa dan negara itu sendiri.
Islam mewajibkan seluruh umatnya untuk mencari ilmu. Karena hukum mencari ilmu itu wajib. Berdosalah bagi manusia yang mengakui muslim, tetapi tidak mau mencari ilmu. Sebagai mana Ki hajar. Dewantara (RM Soewardi soerjaningrat) memfokuskan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan tricentra yang merupakan tempat pergaulan anak didik dan sebagai pusat pendidikan yang amat penting baginya. Trisentra adalah:
1. Alam keluarga yang membentuk lembaga pendidikan keluarga.
2. Alam perguruan yang membentuk lembaga pendidikan sekolah
3. Alam pemuda yang membentuk lembaga pendidikan masyarakat.
Sementara menurut Sidi Gzalba. Yang berkewajiban menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah:
1. Rumah tangga, yaitu pendidikan primer untuk fase bayi dan fase kanak-kanan sampai usia sekolah. Pendidikannya adalah orang tua, sanak famili, saudara-saudara, teman-teman sepermainan, dan kenalan pergaulan.
2. Sekolah , yaitu pendidikan sekunder yang mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah sampai ia keluar dari sekolahtersebut. Pendidikan adalah guru yang professional; dan
3. Kesatuan sosial yaitu pendidikan tersier yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi bersifat permanen. Pendidikannya adalah kebudayaan, adapt istiadat, dan suasana masyarakat setempat.
Apakah dalam Islam sama dengan pendapat diatas? Kiranya dapat dijawab “YA” Hanya saja kurang lengkap. Pernyataan itu dapat kita lihat, Islam mengajarkan agar seorang muslim harus mencari ilmu secara individual, karena ilmu merupakan syarat mutlak bagi kehidupan muslim sejati, baik untuk kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat.Didalam hadits juga dinyatakan” mencari ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan”.
Islam juga mengajarkan untuk amar ma’ruf nahi munkar terhadap lingkungan sekitarnya. Ajaran ini berimplikasian bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, sekolah, pemerintah, dan lingkungan sosial. Dari uraian tersebut , dapat disusun lembaga, lembaga pendidikan islam menurut hierarkinya, baik hierarki dalam aspek historis maupun perkembangan pola dan sistem yang digunakan.
Wujud lembaga pendidikan islam banyak sekali, seperti:
1. Masjid, musollah
2. Madrasah dan pondok pesantren (kuttab);
3. Pengajian dan Penerangan Islam (Majlis Ta’lim);
4. Kurjavascript:void(0)sus-kursus keislaman ( Training-training keislaman)
5. Badan-badan pembinaan rohani(Biro pernikahan, biro konsultasi keagamaan;
6. Badan-badan konsultasi keagamaan ;
7. Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ).
Sebagai bentuk Rahman dan Rahimnya setiap manusia yang berilmu akan diangkat derajatnya. Firmannya dalam surah Al-Mujdadilah : 11






Artinya:
“ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu” Berilah kelapangan dalam majlis-majlis”, maka lapangkanlah , niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan “ Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat ( derajat) orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah maha teliti apa yang kamu kerjakan. (QS.Mujdadilah :11).
Ayat Al-Qur’an diatas bukan hanya menyatakan janji Allah yang akan mengangkat harkat dan martabat orang yang beriman dan berilmu, tetapi lebih dalam lagi, yaitu mewajibkan umat Islam untuk membangun lembaga pendidikan Islam sebaik mungkin.

Ayat Famsahu fi Al majalis dapat ditafsirkan dengan dua hal yaitu:

1. Kewajiban mendirikan lembaga pendidikan Islam
2. Kewajiban membangun lembaga pendidikan Islam yang luas, memadai dan fasilitas yang modern.
Itulah pandangan ajaran islam tentang pendidikan Islam. Al-Qur’an Dan Al-Hdits mewajibkan umat Islam mencari ilmu dan membangun lembaga pendidikan Islam. hal ini karena dengann ilmu pendidikan Islam, umat islam akan terhindar dari pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai sekularitas dan paham liberisma. Pendidikan islam dibangun bukan sekedar pengguguran kewajiban, tetapi sebagai cita-cita dan tujuan hidup umat islam.
Karena mencari ilmu dan membangun pendidikan merupakan kewajiban, ajaran islam pun mewajibkan kepada umatnya untuk mendidik. Kewajiban mendidik diarahkan pada ruang lingkup pendidikan yang jelas, yaitu:
1. pendidikan dalam keluarga
2. pendidikan disekolah
3. pendidikan dilingkungan masyarakat

Tanggung jawab yang paling menonjol dan mendapat perhatian besar dalam islam adalah tanggung jawab pendidik terhadap individu-individu yang memerlukan pengarahan, pengajaran, dan pendidikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat maupun hadits yang memerintahkan kepada para pendidik untuk memikul tanggung jawabnya serta memberi peringatan jika ia meremehkan kewajibannya.
Pada hakikatnya tanggung jawab pendidikan itu adalah tanggung jawab yang besar dan penting. Sebab pada tatanan operasionalnya, pendidikan merupakan pemberian bimbingan, pertolongan, dan bantuan dari orang dewasa atau orang yang bertanggung jawab atas pendidikan kepada anak yang belum desawa. Dewasa dari segi rohaniyah dan jasmaniyah didalam ketakwaan kepada Allah SWT; yang ditampilkan berupa tanggung jawab atas sikap dan tinggkah lakunya pada diri sendiri, pada masyarakat dan pada Allah SWT.
Ilmu pendidkan islam telah menunjukkan pada tataran konseftual proses pendidikan dalam keluarga sebagai realisasi tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anaknya, antara lain adalah aspek-aspek pendidik ( Islam ) yang sangan penting untuk diperhatikan oleh orang tua dalam mendidik anaknya. Aspek-aspek tersebut seperti, dikemukakan oleh chabib thaha (1996:105) adalah aspek pendidikan ibadah pokok-pokok pendidikan islam dan membaca Al-Qur’an, aspekj pendidikan Akhlakul karimah dan aspek pendidikan akidah islamiah
Ditegaskan pula Hadari Nawari bahwa pokok-pokok pendidikan islam dalam keluarga adalah membantu anak-anak memahami norma-norma islam agar mampu melaksanakan untuk memproleh ridha Allah SWT ( Hadari Nawari, 1993: 160)

B. Penanggung jawab pendidkan islam menurut ajaran Pendidikan Islam

Penanggung jawab pendidikan islam menurut ajaran islam adalah :
1. Seluruh manusia bertanggung jawab untuk mendidik diri sendiri karena ajaran islam menekankan tanggung jawab sendiri-sendiri dalam menghadapi maslaah. Oleh karena itu semua orang berkewajiban selalu melakukan introspeksi, mawasdiri, control diri ibdabinafsi dan menghisab kehidupannya setiap saat, serta senanti asa belajar dari kesalahan, kekhilafan, dan meningkatkan kehidupan yang lebih baik dimasa depan.
2. orang tua bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anaknya dalam keluarga. Tanggung jawab itu dipikul karena setiap baby yang dilahirkan dalam keadaan fitrah maka bergantung pada orang tuanya apakah anaknya mau dimajusikan, mau diyahudikan dan mau dinasranikan atau tetap dalam keadaan fitrahnya, yakni menjadi manusia yang muslim dan berserah diri kepada Allah SWT. Tanggung jawab orang tua bukan hanya dalam mendidik melainkan membiayai pendidikan, mencukupi literature bagi anak-anaknya, memberrikan kebutuhan sekolahnya, dan mengajrinya dirumah sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

3. pemerintah karena memperoleh pendidikan merupakan hak rakyat yang dilindungi oleh UUD 1945. pemerintah akan negara berkewajiban akan meringankan biaya pendidikan agar semua masyarakat dapat menjangkau pendidikan dengan biaya yang murah.
4. para guru disekolah.
5. seluruh anggota masyarakat. Semua warga masyarakat berkewajiban mendukung Wajib Belajar Sembilan Tahun.
Ajaran islam menekankan agar setiap manusia dapat memelihara keluarganya dari bahaya siksa api neraka, juga termasuk menjaga anak dan harta agar tidak menjadi fitnah, yaitu mendidik anak sebaik-baiknya. Dengan tujuan menciptakan pribadi anak yang baik, mengetahui yang ma’ruf sekaligus mengamalkannya.
Tanggung jawab orang tua terhadap anak tercermin dalam surah lukman ayat 12. yang intinya memberi hikmah sebagai berikut:
1. memberikan kesadaran kepada orang tua bahwa anak-anak adalah amanah.
2. anak-anak adalah ujian yang berat dari Allah SWT. Dan orang tua jangan berkhianat.
3. pendidikan anak harus diutamakan.
4. mendidik anak harus menggunakan strategi dan tiap-tiap yang dapat diterima akal anak.
5. orang tua tidak memaksakan kehendaknya sendiri kepada anak.
6. menjaga anak untuk tetap menunaikan shalat dan berbuat kebajikan.
Hubungan orentasional antara perintah mendidik bagi orang tua terhadap anak-anaknya dalam pendidikan islam, terlihat dalam implikasi dari tujuan pendidikan islam, yaitu membentuk pengetahuan ( kognisi), sikap (apeksi) dan prilaku (metorik) manusia yang sesuai dengan paradigma pendidikan islam upaya yang dilakukan pendidikan islam oleh pendidikan sebagai tanggung jawab oleh pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1. pendidikan anak dalam bertauhid atau menumbuhkan keyakinan teologi yang murni.
2. menumbuhkan sikap dan jiwa anak yang selalu beribadah kepada Allah SWT.
3. memupuk akhlakulkarimah
4. menciptakan pemimpin yang senantiasa amar ma’ruf nahi munkar.
5. menumbuhkan kesadaran ilmiah melalui kegiatan penelitian
sehubungan dengan tanggung jawab orang tua diatas sebaiknya orang tua mengetahui apa dan bagaimana cara mendidik anak. Dengan memerhatikan tanggung jawab pendidikan dari orang tua terhadap anak-anaknya dapat disimpulkan bahwa orang tua adalah pendidik anak-anak dan anak adalah anugrah dari Allah. Orang

Kamis, 03 Juni 2010

lingkungan

.PENGERTIAN LINGKUNGAN

Lingkungan adalah ruang dan waktuyang menjadi tempat eksistensi manusia.Dalam konsep ajaran pendidikan islam,lingkungan yang baik adalah lingkungan yang diridhai oleh Allah dan Rasulullah SAW. Misalnya, lingkungan sekolah, madrasah, masjid, majelis ta’lim, balai musyawarah dan lingkungan masyarakat yang islami. Adapun lingkungan yang mendapat murka Allah dan Rasul-Nya adalah lingkungan yang dijadikan tempat melakukan kemaksiatan dan kemunkaran.

Dengan faktor lingkungan yang demikian itu yakni yang menyangkut pendidikan agama perlu anak didik diberi pengertian dan pengajaran dasar-dasar keimanan.Karena Allah telah menciptakan manusia dan seluruh isi ala mini dengan berbagai ragam,mulai dari keyakinan, keagamaan, jenis suku bangsa dan sebagainya.

Hal yang demikian ini sebagaimana difirmankan Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13 yang berbunyi:




Artinya:

Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal (Q.S. AL-Hujarat 13)

Sebenarnya yang salah atau jelek bukan lingkungannya,melainkan manusia yang memakai dan mengambil manfaat lingkungan bersangkutan.Pada dasarnya,semua lingkungan itu karunia Allah.Hanya saja,manusia yang bodoh yang menjadikan lingkungan itu kotor.

Bagi umat islam, lingkungan yang baik dan yang berpengaruh dalam meningkatkan akhlak yang mulia adalah lingkungan yang sehat dan yang dijadikan tempat berbagai kegiatan yang bermanfaat,seperti pendidikan islam,pengajian,dan aktivitas islami lainnya.

B. ANAK DIDIK, PERTUMBUHAN, DAN LINGKUNGAN ISLAMI

Anak didik akan tumbuh bersama lingkungannya dan dipengaruhi oleh lingkungannya pula.Dengan pandangan tersebut,pertumbuhan anak didik telah diukir oleh orang tuanya sejak ia dilahirkan.Ukiran perilaku anak oleh orang tua dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mensyukuri nikmat Allah dan memperbanyak ibadah kepada-Nya;
2. Mencari rejeki yang halal;
3. Membaca bismillahirrohmanirrohim ketika hendak melahirkan anak;
4. Mengumandangkan adjan dan iqomat ke telinga anak yang baru dilahirkan;
5. Mendo’akan anak agar terlindung dari syetan;
6. Memandikan anak dari kotoran yang melekat ditubuhnya;
7. Mencukur rambut anak;melaksanakan akikah sesuai contoh Rasulullah SAW.;
8. Memberi nama dengan nama yang baik menurut islam;
9. Memberi air susu ibu dengan penuh kasih saying;
10. Mengajari anak cara berbicara dengan bahasa yang baik;
11. Menyekolahkan anak dan mendidiknya dengan ilmu agama islam sebagai bekal hidup;
12. Menyalurkan bakat,minat,dan cita-citanya;
13. Menikahkan anak dengan jodoh yang dipilihkan oleh Allah;dan
14. Melepaskan anak untuk hidup mandiri dan bertanggung jawab dalam mengarungi kehidupan baru yakni berkeluarga dan bermasyarakat.

C.PEMBINAAN LINGKUNGAN ISLAMI

Lingkungan yang harus dibina dengan konsep pendidikan islam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan keluarga;
2. Lingkungan sekolah;
3. Lingkungan masyarakat.

1.Lingkungan Keluarga

Lembaga pendidikan keluarga merupakan lembaga pendidikan yang pertama,tempat anak didik pertaa-tama menerima pendidikan dan bimbingan dari orang tuanya atau anggota keluarga lainnya. Didalam keluarga inilah tempat meletakkan dasar-dasar kepribadian anak didik pada usia yang masih muda,karena pada usia sperti ini anak lebih peka terhadap pengaruh dari pendidikannya (orang tuanya dan anggota keluarga yang lainnya).


Dalam ajaran islam telah dinyatakan oleh Nabi Muhammad Saw.Dalam sabdanya yang berbunyi:




Artinya:
Setiap anak dilahirkan kedasar fitrah,maka sesungguhnya kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia Majusi,Yahudi atau Nasrani.

Berdasarkan hadits tersebut,jelaslah bahwa orang tua memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian anak didik.Anak dilahirkan dalam keadaan suci.Adalah menjadi tanggung jawab orang tua untuk mendidiknya.
Anak menjadikan orang tuanya sebagai model penyesuaian dirinya dengan kehidupan. Bila orang tua tidak dapat dipakai untuk ukuran penyesuaian diri anak dengan sebaik-baiknya, maka hal ini akan menimbulkan problem kejiwaan anak sebagaimana problem tingkah laku pada orang tuanya.

Dalam hal ini pula Allah telah berfirman dalam Al-Quran surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:




Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(Q.S At-Tahrim :6)

Dari ayat diatas jelaslah tanggung jawab kepada setiap anak-anaknya untuk memberikan pendidikan karena anak merupakan amanat Allah yg diberikan kepada kedua orang tua yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban atas pendidikan anak-anaknya.Dari ayat tersebut juga kewajiban orang tua untuk mendidik atas anak-anaknya tidak hanya sebatas ilmu agama saja melainkan pendidikan umum termasuk didalamnya pendidikan keterampilan.Hal ini dimaksudkan agar kelak anak-anak itu akan dapat mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.

Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 201 yang bunyinya sebagai berikut:




Artinya:
Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan Kami, berilah Kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah Kami dari siksa neraka"(Q.S.Al-Baqarah :201)

Pendidikan islam didalam setiap keluarga merupakan pendidikan yang paling utama didalam membentuk kepribadian anak didik,sebab pendidikan ini yang memberikan segala dasar-dasar pendidikan mulai dari ketuhanan sampai kehidupan sosial. Karena itu wajar jikaanak didik mengenang pendidikan agama tersebut karena pendidikan agama tersebutlah pertama yang diperolehnya.Selain itu pembiasaan dan pemeliharaan juga diperlukan didalam memberikan pendidikan islam ini dengan penuh kasih saying oleh orang tuanya yang memiliki ikatan hubungan darah.tujuannya yakni agar anaknya tersebut terdidik kearah tujuan pendidikan islam,yaitu anak dapat berdiri sendiri dengan kepribadian muslim.
Proses sosialisasi berlaku semenjak anak-anak masih bayi. Dalam masa itu agen sosialisasi satu-satunya adalah ibu dan bapak. Apa yang dikatakan, dibuat, atau dilrang oleh orang tua diturut si anak dengan segala senag hati. Tetapi kalau si anak memperhatikan ada pertentangan antara tingkah laku orang tuanya, maka si anak menjadi bingung yang menjadi sebab si anak membantah dan mendurhakaai orang tuanya. Misalnya si ayah menyuruh anak bersembahyang, si yah sendiri tidak sembahyang, si ayah melarang anaknya berbohong, tetapi si ayah kerjanya hanya berbohong setiap hari, inilah sebab si anak menjadi nakal. Tingkah mlaku model itu bertentangan satu sama lain. Perkataan bertentangan dengan perbuatan. Jadi dalam hal ini orang tua patutlah mengikut sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi : “sembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku sembahyang”. Kalau ini yang kita amalkan, niscaya anak kita akan patuh mengikuti perintah kita.
2.Lingkungan Sekolah

Sekolah adalah lembaga pendidikan yang penting sesudah keluarga,karena makin besar kebutuhan anak,maka orang tua menyerahkan tanggung jawabnya sebagian kepada lembaga sekolah ini.Sekolah berfungsi sebagai pembantu keluarga dalam mendidik anak sekolah memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak-anak mengenai apa yang tidak dapat atau tidakada kesempatan orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran didalam keluarga.

Tugas guru dan pemimpin disekolah selain memberikan ilmu penhetahuan-pengetahuan,keterampilan,juga mendidik anak beragama.Disinilah sekolah berfungsi sebagai keluarga dalam memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didik.Pendidikan budi pekerti dan keagamaan yang diselenggarakan disekolah-sekolah haruslah merupakan kelanjutan,setidak-tidaknya jangan bertentangan dengan apa yang diberikan dalam keluarga.

Bagi setiap muslim yang benar-benar beriman dan melaksanakan ajaran-ajaran islam,mereka berusaha untuk memasukkan anak-anaknya kesekolah-sekolah yang diberikan pendidikan agama,atau kesekolah umum yg memberikan agama secara terpisah pada jam-jam tertentu.

Dalam hal ini mereka mengharapkan agar anak didiknya kelak memiliki kepribadian yang sesuai dengan ajaran islam atau dengan kata lain berkepribadian muslim.Yang dimaksud dengan kepribadian muslim ialah kepribadian yang seluruh aspeknya baik tingkah lakunya,kegiatan jiwanya maupun filsafat hidup dan kepercayaannya menunjukkan pengabdian kepada Tuhan,penyerahan diri kepada-Nya.

3. Lingkungan Masyarakat
Lembaga pendidikan masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang ketiga sesudah keluarga dan sekolah.Pendidikan ini sudah dimulai sejak anak-anak untuk beberapa jam sehari lepas dari asuhan keluarga dan berada diluar sekolah.Corak ragam pendidikan yang diterima anak didik dalam masyarakat ini banyak sekali,yaitu meliputi segala bidang baik pembentukan kebiasaan,pembentukan pengetahuan,sikap dan minat,maupun pembentukan kesusilaan dan keagamaan.

Pendidikan yang ada didalam masyarakat ini boleh dikatakan pendidikan secara tidak langsung,pendidikan yang dilaksanakan dengan tidak sadar oleh masyarakat.Dan anak didik sendiri secara sadar atau tidak mendidik dirinya sendiri,mencari pengetahuan dan pengalaman sendiri,mempertebal keimanan serta keyakinan sendiri akan nilai-nilai kesusilaan dan keagamaan didalam masyarakat.

Lembaga-lembaga pendidikan yang ada dimasyarakat ikut langsung melaksanakan pendidikan tersebut.Didalam masyarakat terhadap beberapa lembaga atau perkumpulan atau organisasi seperti:Organisasi pemuda(KNPI.Karang Taruna),organisasi kesenian (sanggar tari,perkumpulan musik), Pramuka, Olah raga, keagamaan dan sebagainya.Lembaga-lembaga tersebut membantu pendidikan dalam usaha membentuk pendidikan seperti:membentuk sikap,kesusilaan,dan menambah ilmu pengetahuan diluar sekolah dan keluarga.Oleh karena itu bagi anak-anak didik islam,sudah sewajarnya mereka masuk lembaga-lembaga pendidikan masyarakat yang berdasarkan ajaran islam. Hal ini dapat dimengerti, karena dengan organisasi yang berdasarkan islam itu anak-anak didik akan mendapat pendidikan yang sesuai dengan ajaran islam.Meski dalam beberapa hal mereka dibenarkan untuk masuk organisasi-organisasi yang bukan berdasrkan Islam,misalnya:Kesenian,OLah raga,hanya saja yang demikian itu harus dijaga dan dipelihara pengaruh-pengaruh yg bersifat negatif yaitu menjauhkan diri dari nilai-nilai ajaran islam.



D. FAKTOR LINGKUNGAN PENDIDIKAN ISLAM MENURUT AL-GHAZALI

Lingkungan pendidikan islam diartikan sebagai segala sesuatu yang berada diluar diri individu yang memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan pendidikannya.Oleh karena pendidikannya demikian luas,maka pembahasannya dibatasi pada lingkungan pendidikan yang berwujud manusia dan kesusasteraan.
1.lingkungan yang berwujud manusia
Al-ghazali membahas lingkungan pendidikan yang berwujud manusia secara luas dan mendalam,terutama dalam usaha mengadakan perbaikan dan pembangunan masyarakat,akan tetapi dalam hal ini hanya dibahas masalah-masalah yang erat hubungannya dengan dunia pendidikan.
A.lingkungan keluarga
Al-ghazali mengatakan:”dan anak adalah suatu amanat tuhan kepada kedua orang tuanya,hatinya suci bagaikan juhar yang indah sederhana dan bersih dari segala goresan dan bentuk.ia masih menerima segala apa yang digoreskan kepadanya dan cenderung kepada setiap hal yang ditujukan kepadanya.”
Dari perkataan diatas,dapat dinyatakan bahwa tanggung jawab keluarga yakni kedua orang tua terhadap pendidikan anaknya meliputi dua macam alasan yaitu:
1.Anak lahir dalam keadaan suci,bersih dan sederhana.hal ini menunjukkan bahwa anak lahir dalam keadaan tidak berdaya dan belum dapat berbuat apa-apa,sehingga masih sangat menggantungkan diri pada orang lain yang lebih dewasa.Orang tua (ayah bunda) adalah tempat menggantungkan diri dan tempat berlindung anak secara wajar berdasarkan atas adanya hubungan antara anak dan kedua orang tuanya.
2.Kelahiran anak didunia ini adalah merupakan akibat langsung dari perbuatan kedua orang tuanya.Oleh karena itu kedua orang tua sebagai orang telah dewasa harus menanggung segala resiko yang timbul sebagai akibat perbuatan (aktivitas,usahanya),yaitu bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya sebagai amanat tuhan yang wajib dilaksanakan.
Demikian itu,Al-ghazali mengambil dasar hukumnya dari Al-qur’an:”wahai orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”(QS.66:6).
Al-ghazali menentukan tiga syarat dalam memilih seorang penyusu dan pengasuh bagi anak-anaknya:
1.Seorang wanita yang shalihah
Karena anak itu mempunyai sifat selalu meniru apa yang dikatakan dan diperbuat oleh orang yang selalu berdekatan dan mendampinginya.
2.Seorang wanita yang taat beragama
Segala keadaan,peristiwa,kegiatan dan perilakunya harus menunjukkan sifat dan nafas keagaman (sesuai dengan ajaran agama islam),karena demikian itu akan besar pengaruhnya terhadap perkembangan keagamaan anak,baik secara langsung maupun tidak langsung,baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
3.Makannya yang halal
Al-ghazali tidak meniliti makanan dari segi gizi,kelezatan maupun cara dan keteraturan,sebagaimana tinjauan dalam pendidikan modern,tetapi beliau lebih mengutamakan dari segi asal mual makanan tersebut,yakni apakah makanan itu berasal dari barang yang halal ataukah yang haram.
B.Lingkungan pergaulan
Al-ghazali mengatakan:”dan dilarang pula bergaul dengan temannya yang biasanya mengucapkan perkataan-perkatan jahat tersebut.sebab kata-kata jahat itu akan menular kepadanya dari teman-teman yang jahat itu.”
1.Lingkungan yang berwujud kesusasteraan
Al-ghazali mengklasifikasikan lingkungan ini menjadi dua:
a.Buku yang bermanfaat
“Dan mempelajari hikayat-hikayat orang yang mulia dan sejarah hidupnya,agar didalam hatinya tertanam rasa cinta kepada orang-orang shaleh (baik).
b.Buku-buku yang merugikan dan merusak
Al-ghazali mengatakan:”dan mencegah anak dari syair-syair yang berisi cinta-cintaan dan orang-orang yang berkecimpung dalam soal tersebut.dan juga dijaga jangan sampai bargaul dengan orang-orang sastra yang mengira bahwa demikian itu adalah suatu keahlian dan kehalusan tabiat.hal itu akan menanamkan benih kerusakan dalam jiwa anak.”

dasarpendidikanislam

A. Pengertian Dasar-Dasar Pendidikan Islam

Dalam konteks individu, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan asasi manusia, karena pendidikan menjadi jalan yang lazim untuk memperoleh pengetahuan atau ilmu, sedangkan ilmu akan menjadi unsur utama penopang kehidupannya. Oleh karena itu, Islam tidak saja mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu, bahkan memberi dorongan serta arahan agar dengan ilmu itu manusia dapat menemukan kebenaran hakiki dan mendayagunakan ilmunya di atas jalan kebenaran itu (Karim, 2007). Islam mengarahkan manusia untuk mengaplikasikan ilmunya dalam menggali dan menghayati makna hidup. Islam tidak menghendaki ilmu yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang di sisi lain merugikan banyak orang. Ilmu yang baik pada dasarnya adalah ilmu membawa kemashlahatan bagi umat, didunia dan diakhirat

Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Tuntutlah oleh kalian akan ilmu pengetahuan, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah shodaqoh. Sesungguhnya ilmu itu akan menempatkan pemiliknya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Ilmu adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan akhirat.

Jadi, dalam Islam pendidikan tidak hanya sekedar sebuah dinamika kemanusiaan yang lazim, melainkan lebih dari itu, pendidikan adalah ibadah kepada Allah SWT, sekaligus sebagai aktualisasi diri manusia sebagai khalifah di muka bumi. Islam melalui ajarannya telah menggariskan bahwa setiap individu wajib menuntut ilmu, karena dengan ilmu, maka idividu tersebut tidak akan tersesat dalam kehidupannya, dan yang paling penting adalah tidak terlindas oleh zaman yang semakin cepat. Tidak hanya itu, Islam juga telah menggariskan bahwa negara melalui aparaturnya wajib memperhatikan pendidikan masyarakatnya melalui alokasi anggaran yang representatif, aplikasi sistem pendidikan yang inklusif, dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Dengan demikian kerangka dasar pendidikan Islam menggariskan bahwa untuk menciptakan tatanan dan sistem pendidikan yang baik harus melibatkan kerja sama yang baik antara individu (masyarakat) dengan pemerintah, sehingga fungsi operasional dan fungsi kontrol dapat berjalan secara padu dan proporsional.

Menurut Karim (2007), dalam hal kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan, Islam menetapkan prinsip yang sederhana tetapi sangat tegas dan jelas. Kurikulum pendidikan harus berlandaskan aqidah Islamiyah, karenanya seluruh materi pembelajaran atau bidang studi serta metodologi penyampaiannya harus dirancang tanpa adanya penyimpangan dalam proses pendidikan dari asas tersebut. Strategi pendidikan diarahkan pada pembentukan dan pengembangan pola pikir dan pola jiwa Islami. Semua disiplin ilmu disusun berdasarkan strategi ini. Membentuk kepribadian Islam dan membekali individu dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia merupakan tujuan asasi dari pendidikan.
Kemudian, Muttaqien (2005) menyebutkan bahwa pendidikan Islam secara epistemologis memiliki kerangka konseptual. Kerangka konseptual yang dimaksud di atas adalah konsep penciptaan manusia sebagaimana terdapat dalam Qur’an dan posisi pendidikan dalam diri manusia dalam prespektif Islam. Berdasarkan konsep dasar penciptaan manusia tersebut kemudian dibangun rancangan pengembangan pendidikan Islam yang lurus dan tidak menyimpang dari konsep dasarnya. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa dalam mengembangkan pendidikan Islam, manusia dapat belajar dari penciptaan dirinya sebagaima hal itu juga telah dijelaskan oleh al-Qur’an.
Dasar adalah landasan tempat berpisah atau tegaknya sesuatu agar sesuatu tersebut tegak berdiri disarm suatu bangunan yaitu fondamen yang menjadi landasan bangunan tersebut agar bangunan itu tegak dan kokoh berdiri, demikian pula dasar pendidikan islam yaitu fondamen yang menjadi landasan atau asas agar pendidikan islam dapat tegak berdiri agar tidak mudah roboh karena tiupan angin kencang berupa idiologi.



B. Dasar – Dasar Pendidikan Agama Islam
Setiap usaha, kegiatan dan tindakan yang di sengaja untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai landasan tempat berpijak yang baik dan kuat. Oleh karena itu pendidikan agama Islam sebagai suatu usaha membentuk manusia, harus mempunyai landasan bagi semua kegiatan didalamya.
Dasar pendidikan islam secara garis besar ada 2 yaitu : Al Quran, As- Sunnah. dan Perundangan yang berlaku di Negara kita.
1. Al Qur’an.
Secara lengkap al-Qur`an didefenisikan sebagai firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad Ibn Abdillah, melalui ruh al-Amin dengan lafal-lafalnya yang berbahasa arab dan maknanya yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah Rasulullah, dan sebagai undang-undang bagi manusia dan memberi petunjuk kepada mereka, serta menjadi sarana pendekatan dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Dan Ia terhimpun dalam sebuah mushaf, diawali dengan surat al- fatihah dan diakhiri dengan surat al-naas, disampikan kepada kita secara mutawatir baik secara lisan maupun tulisan dari generasi kegenerasi, dan ia terpelihara dari berbagai perubahan atau pergantian, sesuai dengan firman Allah s.w.t.

فظُوْن إِنَّا نَحْنُ نَزًّلْنََََا الذ كْرَ وَإنَّا لَهُ لَحَا
Islam adalah agama yang membawa misi agar ummatnya menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Asal Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah berkenaan disamping masalah keimanan juga pendidikan dalam firman-Nya yang artinya:
Artinya :
                        
Bacalah dengan (menyebut ) nama tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dengan segumpal darah. Bacalah dan tuhanmulah yang paling pemurah yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahui. (Qs. Al-Alaq 1-5 )

Dari ayat ayat tersebut diatas dapatlah diambil kesimpulan bahwa seolah-olah tuhan berkata hendaklah manusia meyakini akan adanya adanya tuhan pencipta manusia. Selanjutmya untuk memperkokoh keyakinan dan memelihara agar tidak luntur hendaklah melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
2. As - Sunnah
As-sunnah didefenisikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang terdiri dari ucapan, perbuatan,persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah Muhammad s.a.w. diutus ke bumi ini, salah satunya adalah untuk memperbaiki moral atau akhlak umat manusia, sebagaimana sabdanya :
á رواه مسلم â إنَّمَا بُعثْتُ لأَُ تْمّمَ مَكَا رمَ الأَ خْلاَ ق
Artinya :
“Sesungguhnya aku diutus tiada lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.


Makna hadist ini sudah jelas, tujuannya sudah dapat dimengerti oleh umat muslim. Namun yang terpenting dibalik hadist ini adalah, memformulasikan sistem, metode, atau cara yang harus ditempuh oleh para penanggung jawab pendidikan dalam meneruskan misi risalah, yaitu menyempurnakan keutamaan akhlak. Dan banyak lagi hadist yang memiliki konotasi pedagogis, baik mengenai metode, materi, orientasi, dan lain sebagainya.
Rasulullah Muhammad s.a.w. juga seorang pendidik, yang telah berhasil memebentuk masyarakat rabbaniy, masyarakat yang terdidik secara Islami. Robert L. Gullick, Jr. dalam bukunya Muhammad the educator, sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rahmat, menulis :
“Muhammad betul-betul seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan kesetabilan yang mendorong perkembangan budaya Islam, suatu revolusi sejati yang memiliki tempo tidak tertandingi, dan gairah yang menantang. Hanya konsep pendidikan yang paling dangkalah yang berani menolak keabsahan meletakan Muhammad diantara pendidik-pendidik besar sepanjang masa, karena, dari sudut pragmatis, seorang yng mengangkat prilaku manusia adalah seorang pangeran diantara seorang pendidik”.
Rosulullah saw adalah juru didik dan beliau juga menjungjung tinggi terhadap pendidikan dan motivasi agar berkiprah kepada pendidikan dan pengajaran. Rosulullah Saw bersabda :

Artinya: :
“Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka tuhan akan mengekangnya dengan kekang berapi .
Jadi jelas, bahwa perkataan, perbuatan, ketepatan, dan sifat Rasulullah s.a.w. sarat dengan pendidikan.
3. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
a) UUD 1945, Pasal 29.
Ayat 1 berbunyi : “Negara berdasaarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ayat 2 berbunyi : “ Negara menjaminin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadaah menurut agamanya dan kepercayan itu….”


Pasal 29 UUD 1945 ini di berikan jaminan kepada warga Negara Republik Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang di peluknya bahkan mengadakan kegiatan yang dapat menjunjung bagi pelaksanaan ibadat. Dengan demikian pendidikan Islam yang searah dengan bentuk ibadat yang di yakininya diizinkan dan dijamin oleh Negara.
b) GBHN.
1. 22 di sebutkan:
“Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa makin di kembangkan sehingga terbina kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kualitas kerukunan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkokoh kesatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat.”
Sedangkan untuk mengembangkan keagamaan itu sangat di perlukan pelaksanaan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan Islam.
c) UU No.2 Tahun 1989.
(1). Pasal 11 Ayat 1 disebutkan:
“ Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinas, pendidikan keagaman, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
(2). Pasal 11 Ayat 6 disebutkan:
“ Pendidikan keagaman merpupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasa pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.”

Sedangkan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 ini dapat di simpulkan bahwa pendidikan keagaman bermaksud mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya sebagai pemeluk agama yang benar-benar memadai. Di antara syarat dan prasyarat agar peserta didik dapat menjalankan peranannya dengan baik diperlukan pengetahuan Ilmu pendidikan Islam. Mengingat ilmu ini tidak hanya menekan pada segi teoritis saja, tetapi juga peraktis, Ilmu Pendidikan Islam termasuk ilmu praktis maka peserta didik di harapkan dapat menguasai ilmu tersebut secara penuh baik teoritis maupun peraktis, sehingga ia benar-benar mampu memainkan pranannya dengan tepat dalam hidup dan kehidupan.