google

hidayah

  • hendrasihotang@yahoo.com
  • putrisusilo@yahoo.com
  • ziaulhaq-elhi.blogspot.com/

Kamis, 03 Juni 2010

dasarpendidikanislam

A. Pengertian Dasar-Dasar Pendidikan Islam

Dalam konteks individu, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan asasi manusia, karena pendidikan menjadi jalan yang lazim untuk memperoleh pengetahuan atau ilmu, sedangkan ilmu akan menjadi unsur utama penopang kehidupannya. Oleh karena itu, Islam tidak saja mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu, bahkan memberi dorongan serta arahan agar dengan ilmu itu manusia dapat menemukan kebenaran hakiki dan mendayagunakan ilmunya di atas jalan kebenaran itu (Karim, 2007). Islam mengarahkan manusia untuk mengaplikasikan ilmunya dalam menggali dan menghayati makna hidup. Islam tidak menghendaki ilmu yang diperoleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang di sisi lain merugikan banyak orang. Ilmu yang baik pada dasarnya adalah ilmu membawa kemashlahatan bagi umat, didunia dan diakhirat

Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Tuntutlah oleh kalian akan ilmu pengetahuan, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah shodaqoh. Sesungguhnya ilmu itu akan menempatkan pemiliknya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Ilmu adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan akhirat.

Jadi, dalam Islam pendidikan tidak hanya sekedar sebuah dinamika kemanusiaan yang lazim, melainkan lebih dari itu, pendidikan adalah ibadah kepada Allah SWT, sekaligus sebagai aktualisasi diri manusia sebagai khalifah di muka bumi. Islam melalui ajarannya telah menggariskan bahwa setiap individu wajib menuntut ilmu, karena dengan ilmu, maka idividu tersebut tidak akan tersesat dalam kehidupannya, dan yang paling penting adalah tidak terlindas oleh zaman yang semakin cepat. Tidak hanya itu, Islam juga telah menggariskan bahwa negara melalui aparaturnya wajib memperhatikan pendidikan masyarakatnya melalui alokasi anggaran yang representatif, aplikasi sistem pendidikan yang inklusif, dan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Dengan demikian kerangka dasar pendidikan Islam menggariskan bahwa untuk menciptakan tatanan dan sistem pendidikan yang baik harus melibatkan kerja sama yang baik antara individu (masyarakat) dengan pemerintah, sehingga fungsi operasional dan fungsi kontrol dapat berjalan secara padu dan proporsional.

Menurut Karim (2007), dalam hal kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan, Islam menetapkan prinsip yang sederhana tetapi sangat tegas dan jelas. Kurikulum pendidikan harus berlandaskan aqidah Islamiyah, karenanya seluruh materi pembelajaran atau bidang studi serta metodologi penyampaiannya harus dirancang tanpa adanya penyimpangan dalam proses pendidikan dari asas tersebut. Strategi pendidikan diarahkan pada pembentukan dan pengembangan pola pikir dan pola jiwa Islami. Semua disiplin ilmu disusun berdasarkan strategi ini. Membentuk kepribadian Islam dan membekali individu dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia merupakan tujuan asasi dari pendidikan.
Kemudian, Muttaqien (2005) menyebutkan bahwa pendidikan Islam secara epistemologis memiliki kerangka konseptual. Kerangka konseptual yang dimaksud di atas adalah konsep penciptaan manusia sebagaimana terdapat dalam Qur’an dan posisi pendidikan dalam diri manusia dalam prespektif Islam. Berdasarkan konsep dasar penciptaan manusia tersebut kemudian dibangun rancangan pengembangan pendidikan Islam yang lurus dan tidak menyimpang dari konsep dasarnya. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa dalam mengembangkan pendidikan Islam, manusia dapat belajar dari penciptaan dirinya sebagaima hal itu juga telah dijelaskan oleh al-Qur’an.
Dasar adalah landasan tempat berpisah atau tegaknya sesuatu agar sesuatu tersebut tegak berdiri disarm suatu bangunan yaitu fondamen yang menjadi landasan bangunan tersebut agar bangunan itu tegak dan kokoh berdiri, demikian pula dasar pendidikan islam yaitu fondamen yang menjadi landasan atau asas agar pendidikan islam dapat tegak berdiri agar tidak mudah roboh karena tiupan angin kencang berupa idiologi.



B. Dasar – Dasar Pendidikan Agama Islam
Setiap usaha, kegiatan dan tindakan yang di sengaja untuk mencapai suatu tujuan harus mempunyai landasan tempat berpijak yang baik dan kuat. Oleh karena itu pendidikan agama Islam sebagai suatu usaha membentuk manusia, harus mempunyai landasan bagi semua kegiatan didalamya.
Dasar pendidikan islam secara garis besar ada 2 yaitu : Al Quran, As- Sunnah. dan Perundangan yang berlaku di Negara kita.
1. Al Qur’an.
Secara lengkap al-Qur`an didefenisikan sebagai firman Allah yang diturunkan kepada hati Rasulullah, Muhammad Ibn Abdillah, melalui ruh al-Amin dengan lafal-lafalnya yang berbahasa arab dan maknanya yang benar, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah Rasulullah, dan sebagai undang-undang bagi manusia dan memberi petunjuk kepada mereka, serta menjadi sarana pendekatan dan ibadah kepada Allah dengan membacanya. Dan Ia terhimpun dalam sebuah mushaf, diawali dengan surat al- fatihah dan diakhiri dengan surat al-naas, disampikan kepada kita secara mutawatir baik secara lisan maupun tulisan dari generasi kegenerasi, dan ia terpelihara dari berbagai perubahan atau pergantian, sesuai dengan firman Allah s.w.t.

فظُوْن إِنَّا نَحْنُ نَزًّلْنََََا الذ كْرَ وَإنَّا لَهُ لَحَا
Islam adalah agama yang membawa misi agar ummatnya menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran Asal Al-Qur’an yang pertama kali turun adalah berkenaan disamping masalah keimanan juga pendidikan dalam firman-Nya yang artinya:
Artinya :
                        
Bacalah dengan (menyebut ) nama tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dengan segumpal darah. Bacalah dan tuhanmulah yang paling pemurah yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahui. (Qs. Al-Alaq 1-5 )

Dari ayat ayat tersebut diatas dapatlah diambil kesimpulan bahwa seolah-olah tuhan berkata hendaklah manusia meyakini akan adanya adanya tuhan pencipta manusia. Selanjutmya untuk memperkokoh keyakinan dan memelihara agar tidak luntur hendaklah melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
2. As - Sunnah
As-sunnah didefenisikan sebagai sesuatu yang didapatkan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang terdiri dari ucapan, perbuatan,persetujuan, sifat fisik atau budi, atau biografi, baik pada masa sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
Suatu hal yang sudah kita ketahui bersama bahwa Rasulullah Muhammad s.a.w. diutus ke bumi ini, salah satunya adalah untuk memperbaiki moral atau akhlak umat manusia, sebagaimana sabdanya :
á رواه مسلم â إنَّمَا بُعثْتُ لأَُ تْمّمَ مَكَا رمَ الأَ خْلاَ ق
Artinya :
“Sesungguhnya aku diutus tiada lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”.


Makna hadist ini sudah jelas, tujuannya sudah dapat dimengerti oleh umat muslim. Namun yang terpenting dibalik hadist ini adalah, memformulasikan sistem, metode, atau cara yang harus ditempuh oleh para penanggung jawab pendidikan dalam meneruskan misi risalah, yaitu menyempurnakan keutamaan akhlak. Dan banyak lagi hadist yang memiliki konotasi pedagogis, baik mengenai metode, materi, orientasi, dan lain sebagainya.
Rasulullah Muhammad s.a.w. juga seorang pendidik, yang telah berhasil memebentuk masyarakat rabbaniy, masyarakat yang terdidik secara Islami. Robert L. Gullick, Jr. dalam bukunya Muhammad the educator, sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rahmat, menulis :
“Muhammad betul-betul seorang pendidik yang membimbing manusia menuju kemerdekaan dan kebahagiaan yang lebih besar serta melahirkan ketertiban dan kesetabilan yang mendorong perkembangan budaya Islam, suatu revolusi sejati yang memiliki tempo tidak tertandingi, dan gairah yang menantang. Hanya konsep pendidikan yang paling dangkalah yang berani menolak keabsahan meletakan Muhammad diantara pendidik-pendidik besar sepanjang masa, karena, dari sudut pragmatis, seorang yng mengangkat prilaku manusia adalah seorang pangeran diantara seorang pendidik”.
Rosulullah saw adalah juru didik dan beliau juga menjungjung tinggi terhadap pendidikan dan motivasi agar berkiprah kepada pendidikan dan pengajaran. Rosulullah Saw bersabda :

Artinya: :
“Barang siapa yang menyembunyikan ilmunya maka tuhan akan mengekangnya dengan kekang berapi .
Jadi jelas, bahwa perkataan, perbuatan, ketepatan, dan sifat Rasulullah s.a.w. sarat dengan pendidikan.
3. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
a) UUD 1945, Pasal 29.
Ayat 1 berbunyi : “Negara berdasaarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ayat 2 berbunyi : “ Negara menjaminin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan beribadaah menurut agamanya dan kepercayan itu….”


Pasal 29 UUD 1945 ini di berikan jaminan kepada warga Negara Republik Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang di peluknya bahkan mengadakan kegiatan yang dapat menjunjung bagi pelaksanaan ibadat. Dengan demikian pendidikan Islam yang searah dengan bentuk ibadat yang di yakininya diizinkan dan dijamin oleh Negara.
b) GBHN.
1. 22 di sebutkan:
“Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa makin di kembangkan sehingga terbina kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kualitas kerukunan antar umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha memperkokoh kesatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat.”
Sedangkan untuk mengembangkan keagamaan itu sangat di perlukan pelaksanaan pendidikan termasuk di dalamnya pendidikan Islam.
c) UU No.2 Tahun 1989.
(1). Pasal 11 Ayat 1 disebutkan:
“ Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinas, pendidikan keagaman, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
(2). Pasal 11 Ayat 6 disebutkan:
“ Pendidikan keagaman merpupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasa pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.”

Sedangkan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 ini dapat di simpulkan bahwa pendidikan keagaman bermaksud mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya sebagai pemeluk agama yang benar-benar memadai. Di antara syarat dan prasyarat agar peserta didik dapat menjalankan peranannya dengan baik diperlukan pengetahuan Ilmu pendidikan Islam. Mengingat ilmu ini tidak hanya menekan pada segi teoritis saja, tetapi juga peraktis, Ilmu Pendidikan Islam termasuk ilmu praktis maka peserta didik di harapkan dapat menguasai ilmu tersebut secara penuh baik teoritis maupun peraktis, sehingga ia benar-benar mampu memainkan pranannya dengan tepat dalam hidup dan kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar